Tim Hukum AMIN: Kenegarawanan Hakim MK untuk Selamatkan Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi diminta mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan demokrasi yang dirusak antara lain oleh praktik curang dalam Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir kepada pers.
“Kita ingin demokrasi sembuh dari luka yang disebabkan praktik-praktik niretik. Karenanya kita minta majelis hakim konstitusi mengedepankan sikap kenegarawanannya,” ujar Ari.
Hakim konstitusi akan memutus perkara PHPU pada 22 April mendatang.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional AMIN akan memasukkan kesimpulan sidang sengketa pada 16 April 2024. Ari berharap para hakim memiliki keberanian untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Sebab, Ari menegaskan, pelanggaran dan kecurangan pemillu telah jelas dipaparkan pihaknya, juga oleh Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ari menyebut terjadi pelanggaran hukum dan konstitusi demi memenangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi diminta mengendepankan hati nurani dan sikap kenegarawanan dalam memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Totok Hariyono Minta Ada Evaluasi Menyeluruh Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
- Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim