Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara Adalah Pidana Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Penghentian proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut.
Aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024.
Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.
“Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya Paslon 02,” ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2).
Tim Hukum AMIN menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat, dan hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu.
Tim Hukum AMIN mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.
Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada Sirekap tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda.
Penghentian proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Pilkada Sigi, Penghitungan Suara di Kecamatan Rampung Lebih Cepat
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada