Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara Adalah Pidana Pemilu

Tim Hukum AMIN: Penghentian Penghitungan Suara Adalah Pidana Pemilu
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Ami. Foto: dok pribadi for JPNN

Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu.

Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.

Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan. Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.

Tim Hukum AMIN kembali meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.

“Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu,”tegas Ari. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penghentian proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News