Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Serius Pilpres

Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Serius Pilpres
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 035, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ari mengingatkan bahwa pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat.

Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa intimidasi, seperti takut tidak diberi bansos bila tidak memilih 02.

Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap.

Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.

Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02.

Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara.

Kami mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.

“Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” ungkap Ari.

Ditegaskan Ari, tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam Pemilu kali ini.

i’m Ari mengatakan bahwa sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, serta masif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News