Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Butuh Political Will Presiden untuk Berantas Korupsi
![Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Butuh Political Will Presiden untuk Berantas Korupsi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/12/13/ketua-tim-hukum-nasional-anies-baswedan-dan-muhaimin-iskanda-d0wa.jpg)
jpnn.com, DEPOK - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menegaskan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa.
Menurut Ari, diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius, terutama dari presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ari dalam diskusi 'Mau Dibawa ke Mana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres' yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (13/12).
Ari berpendapat kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif.
Anies dan Muhaimin sendiri, menurut Ari, memastikan akan menjadi panglima terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Itulah yang menjadi komitmen pasangan AMIN jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” tegas Ari dalam diskusi yang digelar Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT).
Dalam diskusi tersebut, panitia mengundang perwakilan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, namun hanya AMIN dan Ganjar-Mahfud yang hadir memenuhi undangan.
Ari mengatakan seorang presiden tidak boleh hanya berbicara pada tataran normatif dalam rangka pemberantasan korupsi.
Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebutkan kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang