Tim Hukum Anies-Muhaimin Sebut Butuh Political Will Presiden untuk Berantas Korupsi
Dalam kedudukan itu, baik secara kelembagaan maupun kepegawaian, KPK harus independen dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Sebab kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi sebagian besar berkaitan dengan kekuasaan.
“Kami bahkan berpandangan KPK harus dipermanenkan. Sebab, pemberantasan korupsi membutuhkan badan khusus dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk mencegah dan menindaknya,” ujarnya.
Selain itu, menegaskan kembali pernyataan Anies Baswedan, Ari mengatakan koruptor harus dibuat jera dengan perampasan aset dan harus dimiskinkan.
Gerakan Bersama
Ari berpandangan korupsi berpengaruh langsung terhadap turunnya kesejahteraan atau terciptanya kemiskinan karena melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan dan menciptakan ketimpangan.
Melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan, kata Ari, korupsi hanya bisa diatasi melalui gerakan bersama serta tidak hanya menjadi domain negara atau pemerintah.
Dia menegaskan seluruh rakyat Indonesia harus bergerak dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.
Tim Hukum Anies-Muhaimin menyebutkan kehendak politik (political will) dari seorang presiden menjadi krusial agar pemberantasan korupsi lebih akseleratif
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara