Tim Hukum Buruh Sebut Putusan MK soa Cipta Kerja Hadirkan Ketidakpastian Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh.
Putusan MK tersebut dinilai wujud dari ketidakpastian hukum.
William Yani Wea, salah satu Advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan kordinator Dr Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya.
Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inskontituional permanen, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran.
"Inskonstituional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilka n sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI dalam siaran tertulisnya, Jumat (26/11).
William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya.
Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut.
Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inskontituional permanen menjadi sangat penting.
Putusan MK dalam perkara uji materi UU Cipta Kerja abu-abu oleh perwakilan buruh
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar