Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) menganggap terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 2024.
Juru Bicara DIA Asri Tadda mengatakan tim hukum menemukan tanda tangan palsu mencapai 90 hingga 130 catatan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.
"Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," ungkap Asri Tadda dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Menurut dia, 1.600.280 tanda tangan sebagai suara siluman. "Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya," tambah Jubir DIA itu.
Asri menyampaikan dugaan kecurangan yang sifatnya TSM pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan.
"Pertama adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih, dan kedua dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel," jelas Asri.
Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit pada 4 Desember 2024," ungkap Asri.
Asri menyampaikan dugaan kecurangan yang sifatnya TSM pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu, dapat dilihat dari dua pendekatan.
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu