Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas

Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan KUHAP Pasal 36 dan 37.
Kasus Agustiani Tio Fridelina juga diangkat dalam laporan.
"Padahal sudah selesai menjalani hukuman, tapi dipanggil lagi dan dicekal bersama suaminya yang tidak terkait perkara ini," tutur Johannes.
Dia menilai ini sebagai bentuk penyidikan yang sewenang-wenang.
Sebelumnya pada 20 Juni 2024, tim pengacara Kusnadi telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel. Saat itu, mereka menemukan dua berita acara penyitaan dengan tanggal berbeda dan menduga adanya pemalsuan surat.
Johannes mengungkapkan harapannya agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan ini. "Kami berharap pelanggaran-pelanggaran ini segera diusut dan dihentikan," pungkasnya. (tan/jpnn)
Kedatangan tim hukum yang terdiri dari Johannes Oberlin Tobing, Army Mulyanto, Wiradarma Harefa, serta Jubir PDIP Guntur Romli.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono