Tim Hukum Jokowi Anggap Gugatan Prabowo-Hatta Hasil Imajinasi
Jumat, 08 Agustus 2014 – 18:12 WIB
"Memerintahkan termohon mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2. Memerintahkan KPU pemungutan ulang TPS se-Indonesia," ucap Maqdir dalam persidangan.(dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Sira Prayuna menilai gugatan atas hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang dijukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak