Tim Hukum Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kuasa hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) selaku pihak terkait.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu
Tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menghadirkan dua saksi, yakni Candra Irawan dan Anas Tasikin. Selain itu, ada dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.
BACA JUGA: Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Ma'ruf Amin
Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK berencana membacakan putusannya pada 28 Juni mendatang.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi - Ma'ruf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif