Tim Hukum Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Sidang beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kuasa hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) selaku pihak terkait.

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu

Tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menghadirkan dua saksi, yakni Candra Irawan dan Anas Tasikin. Selain itu, ada dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.

"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.

BACA JUGA: Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Ma'ruf Amin

Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK berencana membacakan putusannya pada 28 Juni mendatang.(mg10/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi - Ma'ruf.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News