Tim Hukum Jokowi Bawa 2 Saksi dan 2 Ahli untuk Sidang Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB. Agenda sidangnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kuasa hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (Jokowi - Ma’ruf) selaku pihak terkait.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin persidangan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Curiga Bukti yang Dibawa Beti Palsu
Tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menghadirkan dua saksi, yakni Candra Irawan dan Anas Tasikin. Selain itu, ada dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi - Ma’ruf, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo.
"Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya," ucap Anwar.
BACA JUGA: Ahli dari KPU Berikan Keterangan Tertulis ke MK, Isinya soal BUMN dan Ma'ruf Amin
Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK berencana membacakan putusannya pada 28 Juni mendatang.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim hukum Jokowi - Ma'ruf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN