Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan Sebelas Bukti Baru ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
Sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelas di antaranya adalah bukti baru.
Sebelas bukti itu merupakan bukti baru untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.
"Menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya kami telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kami jawab untuk perbaikan pada 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu pemohon menyampaikan hal-hal baru kami anggap sebagai permohonan baru, kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan," kata anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Taufik Besari di Gedung MK, Senin (17/6).
Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan, ada sejumlah perbaikan yang harus dilampirkan. Mengenai bukti yang ditambahkan, politikus NasDem ini merahasiakannya.
BACA JUGA: Siapa Saja Kandidat Menteri yang akan Diajukan PKB? Ini Jawaban Cak Imin
"Besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya kami akan bacakan di depan persidangan," jelas dia.
Tobas mengaku, total ada 30 alat bukti yang diajukan sebagai pihak terkait ke MK. "Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti," jelas dia.
Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari