Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan Sebelas Bukti Baru ke MK
Senin, 17 Juni 2019 – 19:15 WIB
Meski demikian, Tobas mengatakan, pihaknya menyertakan satu keberatan terhadap revisi gugatan Prabowo - Sandi yang dikabulkan oleh MK. Tobas mengharapkan MK menjalankan semua acara persidangan sesuai aturan.
Baca Juga:
"Permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan. Karena itulah kami menganggap bahwa pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kami tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," tutup Tobas. (tan/jpnn)
Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi