Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan Sebelas Bukti Baru ke MK
Senin, 17 Juni 2019 – 19:15 WIB

Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Taufik Besari. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Meski demikian, Tobas mengatakan, pihaknya menyertakan satu keberatan terhadap revisi gugatan Prabowo - Sandi yang dikabulkan oleh MK. Tobas mengharapkan MK menjalankan semua acara persidangan sesuai aturan.
Baca Juga:
"Permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan. Karena itulah kami menganggap bahwa pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kami tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," tutup Tobas. (tan/jpnn)
Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU