Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.
Artinya, Paslon 02 Khofifah-Emil dinilai sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.
Keduanya segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.
Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal ini.
Menurutnya, putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK.
“Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," ujar Edward Dewaruci seusai mendengarkan putusan hakim MK itu.
Tak ayal, kemenangan ini pun menjadi momentum syukur bagi banyak pihak. Sebut saja Arum Sabil, ketua Kwarda Jatim dan HKTI Jatim yang menyebut kemenangan tersebut sebagai kemenangan rakyat dan senator Lia Istifhama yang menyebut sosok Khofifah sebagai pemimpin paripurna sehingga pantas meraih kemenangan.
Namun sapa sangka, komedian yang kini menjadi politisi, yaitu Bang Komeng, ternyata pernah memberikan pesan doa untuk pasangan Khofiah - Emil.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan sela untuk gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025). Tim Hukum Khofifah - Emil menyambut syukur.
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Sowan ke Istana, Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres PP Muslimat NU
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat