Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024

Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.

Artinya, Paslon 02 Khofifah-Emil dinilai sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.

Keduanya segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.

Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal ini.

Menurutnya, putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK.

“Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil," ujar Edward Dewaruci seusai mendengarkan putusan hakim MK itu.

Tak ayal, kemenangan ini pun menjadi momentum syukur bagi banyak pihak. Sebut saja Arum Sabil, ketua Kwarda Jatim dan HKTI Jatim yang menyebut kemenangan tersebut sebagai kemenangan rakyat dan senator Lia Istifhama yang menyebut sosok Khofifah sebagai pemimpin paripurna sehingga pantas meraih kemenangan.

Namun sapa sangka, komedian yang kini menjadi politisi, yaitu Bang Komeng, ternyata pernah memberikan pesan doa untuk pasangan Khofiah - Emil.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan sela untuk gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025). Tim Hukum Khofifah - Emil menyambut syukur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News