Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengkritik pernyataan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (6/2) ini.
Sebab, kata Ronny, KPK selaku termohon menilai fakta dalam persidangan tidak wajib untuk diikuti dalam persoalan korupsi.
"Catatan kami yang perlu kami sampaikan bahwa yang tadi disampaikan oleh pihak termohon bahwa fakta persidangan bukan harga mati," kata dia menuturkan ucapan kuasa hukum KPK setelah sidang praperadilan, Kamis.
Diketahui, PN Jaksel pada Kamis ini melaksanakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap permohonan Hasto.
KPK dalam sidang ini memang bertindak sebagai termohon, sedangkan Hasto menjadi pemohon setelah ditetapkan tersangka.
Ronny kemudian mengungkapkan fakta persidangan yang dianggap KPK bukan harga mati, ialah putusan pengadilan berkekuatan hukum dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.
Dia menyebutkan putusan dalam tiga perkara itu tidak satu pun mengaitkan Hasto dalam kasus suap maupun obstruction of justice.
Ronny mengatakan ucapan tim hukum KPK seperti tidak menghargai proses hukum, karena putusan perkara Wahyu, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio melibatkan tuntutan jaksa, keterangan ahli, dan putusan majelis hukum.
Pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyindir pernyataan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan.
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M