Tim Hukum KPU dan Paslon 01 Protes ke Hakim MK, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon 01 menyampaikan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen perbaikan permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02 di ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Terlebih, tim kuasa hukum paslon 02 turut membacakan dokumen perbaikan di dalam persidangan perdana PHPU Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK belum memutuskan diterima atau tidaknya, dokumen permohonan perbaikan.
“Dalam pendengaran kami, tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru,” ujar anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin di dalam persidangan PHPU Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Pengamat: Narasi Penggiringan Opini Publik Lebih Dominan
Ali merujuk PMK Nomor 1 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu. Dalam aturan itu, MK tidak mengenal perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres.
"Tahapan tersebut [perbaikan permohonan], dikecualikan untuk PHPU Pilpres," ucap dia.
Selain itu, kata Ali, KPU hanya punya waktu sedikit menjawab perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 milik tim kuasa hukum paslon 02. Tercatat, perbaikan permohonan dimasukkan 10 Juni 2019 dan sidang pendahuluan PHPU Pilpres teregistrasi 11 Juni 2019.
"Sebab itu, kami mengharapkan yang akan dipakai, yang jadi ruang lingkup pembuktian nantinya adalah permohonan pertama yang diajukan pemohon," kata Ali.
Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon 01 menyampaikan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen perbaikan permohonan milik tim kuasa hukum paslon 02 di ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa