Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi
MK Preteli Jabatan Wakil Menteri
Selasa, 05 Juni 2012 – 16:56 WIB
JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil-Wakil Menteri kembali dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK, Akil Mochtar menjelaskan dengan dikabulkannya sebagian gugatan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang menjadi pijakan pengangkatan wakil menteri (Wamen) berarti jabatan 20 Wamen sekarang kosong. Menurutnya, pengangkatan Wamen harus diperbaharui.
"Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil usai MK membacakan putusan terhadap gugatan perkara yang dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
Kekalahan ini merupakan yang kesekiankalinya mendera pemerintahan SBY dalam perkara hukum. Sebelumnya, mantan menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga menang tiga kali ketika memperkarakan kebijakan pemerintahan SBY.
JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK