Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi
MK Preteli Jabatan Wakil Menteri
Selasa, 05 Juni 2012 – 16:56 WIB
JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil-Wakil Menteri kembali dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK, Akil Mochtar menjelaskan dengan dikabulkannya sebagian gugatan Pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 yang menjadi pijakan pengangkatan wakil menteri (Wamen) berarti jabatan 20 Wamen sekarang kosong. Menurutnya, pengangkatan Wamen harus diperbaharui.
"Yang jelas harus segera dilakukan perbaikan. Proses pengangkatan wamen yang bersumber dari pengangkatan pasal 10 itu yang inkonstitusional," jelas Akil usai MK membacakan putusan terhadap gugatan perkara yang dilakukan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
Kekalahan ini merupakan yang kesekiankalinya mendera pemerintahan SBY dalam perkara hukum. Sebelumnya, mantan menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga menang tiga kali ketika memperkarakan kebijakan pemerintahan SBY.
JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Gandeng Kopassus, Krakatau Steel Group Gelar Pelatihan Kepemimpinan
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Menhut Pastikan Hutan Tetap Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat Terjamin
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Kampung Nelayan Sejahtera Beri Harapan Baru Bagi Warga Terdampak Rob