Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi

MK Preteli Jabatan Wakil Menteri

Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Foto : Arundono/JPNN
Menurut Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kekalahan ini menunjukkan kelemahan tim hukum pemerintahan presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. "Ingat bahwa dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6).

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga menang tiga kali atas pemerintahan SBY. Yang pertama, ketika menggugat jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pada September 2010.

MK kemudian mengabulkan permohonan mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini. MK memutuskan Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, sejak pukul 14.35 WIB. Keputusan ini akhirnya ditindaklanjuti SBY dengan mencopot Hendarman dengan mengangat Basrief Arief pada tanggal 24 September 2010.

Sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin, Yusril kembali menggugat Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengangkat H Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif. Junaidi diangkat untuk menggantikan Agusrin kerna menjadi terpidana kasus korupsi.

JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News