Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi

MK Preteli Jabatan Wakil Menteri

Tim Hukum Lemah, SBY Dipecundangi Lagi
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan gugatan posisi Wakil Menteri di Jakarta, Selasa (5/6). Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Foto : Arundono/JPNN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela dan memutuskan pelaksanaan pengangkatan Junaidi harus ditunda.

Yang terakhir adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Jaksa Agung  terhadap kasus Sisminbakum. Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, Yusril ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penerbitan SP3 ini berarti status Yusril sebagai tersangka juga dicabut. (boy/awa/jpnn)


JAKARTA – Lagi-lagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipecundangi. Keputusan Presiden No 159/M Tahun 2011 tentang Pemberhentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News