Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO

Tim Hukum Minta Bawaslu Gerak Cepat Ungkap Pelaku Perusakan Baliho RIDO
APK Ridwan Kamil-Suswono yang dirusak orang tak dikenal. Foto: dok tim RIDO

jpnn.com, JAKARTA -  Tim Hukum pasangan  calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu DKI bergerak cepat melakukan investigasi  terkait maraknya tindakan vandalisme atau perusakan baliho maupun poster milik paslon nomor urut 1 tersebut.

“Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya dapat melakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena masih banyaknya baliho RIDO yang dirusak dan terjadi vandalisme,” kata  anggota tim hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan resminya, Minggu (13/10).

Diketahui pada Senin (30/9) lalu, Tim Hukum RIDO telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada Pilgub ke Bawaslu Jakarta. 

Pelaporan tersebut terkait perusakan APK milik RIDO yang terdapat di sejumlah titik.

Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama M Jaya Butar - Butar, SH.

Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan ada enam titik lokasi APK pasangan RIDO yang dirusak oleh orang tidak dikenal. Akan tetapi, sejauh ini laporan dari Tim Hukum RIDO belum ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta.

“Padahal, Tim Hukum RIDO telah melaporkan perusakan baliho tersebut dua minggu lalu ke Bawaslu Jakarta,” ujar Muslim Jaya.

Meski telah melakukan pelaporan ke Bawaslu Jakarta, lanjut Muslim Jaya, masih saja terdapat kejadian yang sama di wilayah Jakarta Timur seperti di Jalan Raden Intan dan Cakung. Ini setelah, Tim Hukum RIDO mendapatkan laporan dari masyarakat.

Bagi warga DKI dan tim pemenangan RIDO di seluruh DKI Jakarta, apabila melihat dan menemukan bukti perusakan segera melaporkan kepada Tim Hukum RIDO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News