Tim Hukum Minta Rektor Tak Ditahan
Kamis, 28 Februari 2013 – 08:15 WIB
PURWOKERTO- Tim kuasa hukum Unsoed, Nurcahyo Wisnuardi SH MH meminta Kejari Purwokerto tidak melakukan penahanan terhadap Rektor Unsoed Prof Edy Yuwono PhD. "Posisi klien kami untuk saat ini masih tercatat sebagai rektor yang aktif. Surat sedang kita siapkan, meskipun sampai sekarang belum ada surat panggilan kepada Pak EY maupun Pak WH sebagai tersangka. Surat ini akan tetap kami persiapkan sebagai langkah antisipasi dan persiapan saja," katanya.
Nurcahyo mengatakan, dia akan mengajukan permohonan agar Rektor, yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana BLU untuk proyek kerjasama dengan PT Antam, tidak ditahan.
Baca Juga:
Saat ini, tim kuasa hukum sedang mempersiapkan surat permohonan penangguhan penahanan, dan segera disampaikan kepada Kajari Purwokerto. Nur Cahyo mengatakan, langkah tersebut agar Kajari sejak awal memiliki pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar saat pemanggilan terhadap rektor sebagai tersangka dilakukan.
Baca Juga:
PURWOKERTO- Tim kuasa hukum Unsoed, Nurcahyo Wisnuardi SH MH meminta Kejari Purwokerto tidak melakukan penahanan terhadap Rektor Unsoed Prof
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini