Tim Hukum Minta Rektor Tak Ditahan

Tim Hukum Minta Rektor Tak Ditahan
Tim Hukum Minta Rektor Tak Ditahan
Nurcahyo menyatakan, rektor sangat dibutuhkan di kampus untuk memimpin jalannya institusi serta mewakili kampus dalam hubungannya dengan kepentingan keluar atau kerjasama. “Faktor inilah yang kami harap dapat dijadikan pertimbangan bagi kejaksaan untuk melihat kepentingan yang lebih besar, yakni melihat Unsoed sebagai institusi perguruan tinggi yang masih membutuhkan kehadiran rektor. Terutama dalam hal penyelenggaraan pendidikan" lanjutnya.

Kasi Pidsus Hasan Nurodin Achmad saat dikonfirmasi mengatakan mengenai permohonan untuk tidak ditahannya tersangka EY saat dipanggil nanti, sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kajari. "Dipanggil sebagai tersangka saja belum, sudah ditanya soal ditahan atau tidak. Ditunggu saja nanti, itu sudah kewenangan ibu (Kajari)," kata Hasan.

Sementara itu, hingga Rabu (27/2) sore, dua pejabat Unsoed yakni PR IV Budi Rustomo dan ketua tim Antam Mohammad Batta yang menjabat sebagai dosen Fakultas Peternakan tidak hadir di Kejaksaan. Rencananya dua pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan.

Nurcahyo Wisnuardi SH MH yang juga kuasa hukum Unsoed mengatakan, kedua anggota tim pengelola (peneliti) kerjasama dengan PT Antam ini tidak bisa hadir dengan alasan dinas keluar kota. "Keduanya belum bisa datang karena ada tugas dinas keluar kota," jelas Nurcahyo singkat.

PURWOKERTO-  Tim kuasa hukum Unsoed, Nurcahyo Wisnuardi SH MH meminta Kejari Purwokerto tidak melakukan penahanan terhadap Rektor Unsoed Prof

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News