Tim Hukum Nasional Juga untuk Redam Aksi 9 Mei yang Digagas Kivlan Zen

Tim Hukum Nasional Juga untuk Redam Aksi 9 Mei yang Digagas Kivlan Zen
Moeldoko. Foto: M. Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko membeber latar belakangi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional.

Diketahui, tim itu nantinya bakal menindak para tokoh nasional yang melakukan ujaran kebencian dan hasutan pasca-pemilu 2019.

Moeldoko menjelaskan bahwa tim tersebut lebih bersifat internal sebagai sebuah instrumen dari menkopolhukam untuk melihat, mendengarkan, membaca berbagai isu yang telah berkembang di masyarakat

"Bahkan bukan hanya isu, bisa hasutan, ajakan-ajakan yang menuju makar. Untuk itu memang perlu menko polhukam mendapatkan perbantuan dari ahli-ahli," ucap Meoldoko di kantornya, Jakarta pada Selasa (7/5).

Pembentukan tim itu menurutnya buah dari pertemuan Wiranto dengan para tokoh yang diajak melihat situasi negara usai Pemilu, apakah perlu penanganan atau tidak. Hasilnya, diputuskan pembentukan tim hukum yang bersifat internal.

Tim tersebut akan memberikan masukan kepada menko polhukam untuk menentukan pada ranah mana perlu diambil langkah hukum atas satu tindakan. Dari rapat di Kemenko Polhukam juga sudah dbuat gambaran tindakan hukum itu apakah dilakukan Kejaksaan, Polri dan seterusnya.

"Itu sebenarnya lebih seperti itu kondisinya, tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi tidak sama sekali," tegas mantan Panglima TNI ini.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Mungkin Wiranto Masih Terjangkit Virus Orde Baru

Tim Hukum Nasional dibentuk sebagai respons situasi politik, seperti pernyataan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang mengajak aksi 9 Mei ke KPU dan Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News