Tim Hukum Pasangan AMIN Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN

Tim Hukum Pasangan AMIN Laporkan Dugaan Ketidaknetralan ASN
Ketua Bawaslu Takalar Nellyati (tengah) bersama sejumlah Sukarelawan Garda AMIN Takalar menunjukkan bukti serah terima berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. ANTARA/HO-Dokumentasi tim Garda AMIN Takalar.

Terlapor mengutip janji Presiden Joko Widodo yang mengatakan, apabila anaknya (cawapres Giban Rakabuming Raka) menang maka ada jutaan calon PNS yang diangkat dan itu patut diapresiasi.

"Berdasarkan kamus bahasa Indonesia kata apresiasi adalah penghargaan terhadap sesuatu. Menurut hemat kami, tindakan terlapor ini diduga merupakan ajakan atau kampanye untuk memenangkan dan menguntungkan paslon yang dimaksud," ucapnya.

Tadjuddin mengatakan paslon nomor urut satu dirugikan dengan pernyataan tersebut. Dia juga mengatakan pernyataan dimaksud bertentangan dengan pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Tim hukum pasangan AMIN menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Antara lain rekaman video berdurasi satu menit yang memuat pernyataan terlapor. Dia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti pengaduan mereka.

Tim Hukum AMIN juga berencana melaporkan kasus ini ke Kemenpan-RB terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Secara terpisah Tim Gabungan Relawan Muda AMIN Takalar juga melaporkan Pj Sekda Pemkab Takalar Muhammad Hasbi ke Kantor Bawaslu Takalar sebagai tindaklanjut video viral yang beredar di medsos.

Sebelumnya, Pj Sekda Pemkab Takalar Muhammad Hasbi menyampaikan klarifikasi terkait sambutan yang disampaikan saat kegiatan tersebut.

Tim hukum pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News