Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina

Salman juga mengkritik pendapat ahli yang dihadirkan pihak Saifullah, yang menyebutkan bahwa permasalahan ini hanya sekadar perbedaan format.
“Bagaimana mungkin ada pendapat seperti itu? Jika memang ahli tersebut mengetahui bahwa Saifullah tidak melaporkan harta kekayaannya di 2022-2023, lalu masih mengatakan ini hanya perbedaan format, maka keahliannya patut dipertanyakan,” katanya.
Salman menyatakan bahwa pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi akan tetap konsisten dalam menegakkan demokrasi yang sehat dan menegakkan aturan hukum.
“Kami optimistis MK akan mendiskualifikasi pasangan Saifullah-Atika. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk ke depan, di mana calon yang tidak memenuhi syarat sejak awal akan tetap melaju dengan menggugat ke MK meskipun sudah ada rekomendasi Bawaslu. Ini bahaya bagi demokrasi,” pungkasnya.
Ia juga menaruh harapan besar pada independensi dan profesionalisme hakim Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hukum demi demokrasi yang lebih baik di Indonesia. (tan/jpnn)
Salman menaruh harapan besar pada independensi dan profesionalisme hakim Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK