Tim Hukum Paslon 02 Bakal Datangkan 4 Truk Berisi Bukti ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 akan mendatangkan empat truk berisi alat bukti ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/6). Bukti itu berkaitan dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Hari ini kemungkinan empat truk. Untuk hari ini," ucap anggota tim kuasa hukum paslon 02, Dorel Almir di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Dia mengatakan, mayoritas bukti yang dibawa dengan truk yakni formulir C1 dari daerah pemilihan di Kalimantan, Bali dan Jogjakarta.
Dorel tidak menutup kemungkinan bakal ada bukti lain yang diserahkan ke MK untuk sidang PHPU Pilpres 2019. Menurut dia, penyerahan bukti lain masih bisa diserahkan sebelum sidang berakhir pada 28 Juni 2019.
"Jadi, nanti alat bukti itu sesuai hukum acara, bisa diserahkan sampai persidangan terakhir," ucap dia.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019: KPU Siap Sampaikan Keberatan
Dorel menjelaskan, penyerahan alat bukti ini untuk melengkapi dalil yang disampaikan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019. Sebab, dalam sidang perdana itu, majelis hakim menyebut tim kuasa hukum paslon 02 belum menyerahkan beberapa bukti fisik yang sudah didaftarkan.
"Itu memenuhi alat bukti yang sebagian sudah ada di daftar alat bukti kami, sebagian lagi merupakan alat bukti susulan, tambahan," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Dorel tidak menutup kemungkinan timnya mendatangkan lagi bukti lain ke gedung MK untuk sidang PHPU Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN