Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
![Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/18/sekretaris-jenderal-partai-demokrasi-indonesia-perjuangan-pd-ka3m.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan sikap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang terkesan getol dalam menyeret alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Sebab, Hasto mengaku bukan pejabat negara dan tak ada kerugian negara dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
"Saya bukanlah pejabat negara dan tidak ada kerugian negara terhadap kasus tersebut. Namun, mengapa saudara Rossa Purba Bekti kemudian menggunakan KPK bagi kepentingan sempitnya,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain itu, Hasto menyebut putusan pengadilan dalam kasus Harun Masiku tak menyebut pria kelahiran Yogyakarta itu terlibat suap.
"Karena itulah pada kesempatan ini saya bertanya, siapa yang berada di belakang Rossa, sehingga institusi KPK pun dirusaknya,” tanya dia.
Hasto pun menuturkan PDIP sangat menghormati KPK yang punya misi mulia memberantas korupsi dan menegakkan akhlak bangsa.
Apalagi, lembaga antirasuah itu didirikan oleh Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hasto menyebutkan KPK seharusnya fokus menangani kasus rasuah berprofil besar seperti penebangan liar, penambangan ilegal, judi daring dan narkoba yang melibatkan aparatur negara.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga menggunakan lembaga demi kepentingan sempit.
- Anggota DPR RI Satori Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI
- KPK Terima Permohonan Penundaan dari Hasto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini