Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres

Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres
Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4).

Diketahui, tim tersebut mengajukan gugatan setelah menerima kuasa dari PDI Perjuangan sebagai pihak yang dirugikan dalam Pilpres 2024.

Pimpinan tim PDI Gayus Lumbuun menyebut KPU menjadi pihak tergugat dari aduan berjenis perbuatan melawan hukum di PTUN pada Selasa ini.

"Intinya jenis gugatanya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

Mantan hakim di Mahkamah Agung itu mengatakan KPU dianggap melanggar aturan ketika meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sehingga gugatan dilayangkan.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata dia.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, Gibran belakangan ditetapkan menjadi paslon nomor urut dua berdampingan dengan capres Prabowo Subianto.

Tim hukum PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas terima Gibran bin Jokowi menjadi cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News