Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ruang Kartika, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8/2024) ini melaksanakan sidang lanjutan permohonan tim hukum PDI Perjuangan dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diketahui, PDI Perjuangan menggugat KPU RI atas perbuatan melanggar hukum setelah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 RI.
Sidang pada Kamis ini beragenda mendengarkan saksi ahli dari KPU, yakni Agus Riewanto dan dipimpin oleh Joko Setiono selaku ketua majelis persidangan.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menilai keterangan ahli dari KPU tidak didasarkan keilmuan dan tak jujur.
Dia mencontohkan hal itu saat ahli menganggap putusan MK berkaitan kepemiluan tidak perlu dikonsultasikan lagi ke DPR.
Menurut Gayus, Agus sebagai pengajar di Universitas Negeri Surakarta (UNS) seharusnya bisa jujur bahwa aturan mewajibkan keputusan MK harus dibahas kembali di parlemen.
"Tadi oleh ahli tidak perlu, bisa langsung dilaksanakan, itu direkam tadi. Saya keberatan, karena ini, kami kejujuran seorang ahli, seorang dosen, tidak jujur," kata mantan Rektor Universitas Krisnadwipayana ditemui setelah persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis.
Gayus mengatakan muncul imbas negatif atau terjadi kekosongan hukum apabila putusan MK tidak dikonsultasikan kembali oleh KPU ke Senayan.
PDI Perjuangan menganggap keterangan ahli dari KPU lemah untuk membantah terjadinya pelanggaran hukum dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1