Tim Hukum PDIP Ragukan Penangkapan Wahyu Setiawan Sebagai OTT KPK
Teguh tak menjawab tegas apakah pihaknya akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas KPK atau tidak. "Karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yg kami lakukan juga harus berdasarkan UU," katanya.
Rabu kemarin, DPP PDI Perjuangan secara membentuk tim hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengatakan pembentukan tim ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar," kata dia. (tan/jpnn)
Koordinator Pengacara Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera, penangkapan itu tidak sesuai dengan definisi Tertangkap Tangan seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius