Tim Hukum PDIP Ragukan Penangkapan Wahyu Setiawan Sebagai OTT KPK

Teguh tak menjawab tegas apakah pihaknya akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas KPK atau tidak. "Karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yg kami lakukan juga harus berdasarkan UU," katanya.
Rabu kemarin, DPP PDI Perjuangan secara membentuk tim hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengatakan pembentukan tim ini bertujuan untuk meluruskan pemberitaan mengenai keterlibatan DPP PDIP dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Belakangan ini nampaknya pemberitaan sudah semakin mengarah ke mana-mana tanpa boleh kami katakan tanpa didukung oleh fakta dan data yang benar," kata dia. (tan/jpnn)
Koordinator Pengacara Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera, penangkapan itu tidak sesuai dengan definisi Tertangkap Tangan seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim