Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
Jumat, 25 Oktober 2024 – 04:08 WIB
Prabowo-Gibran melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi agar pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan berimbang sesuai asas audi et alteram partem.
Majelis hakim kemudian mengabulan permohonan untuk menjadi pihak Tergugat II Intervensi atas pertimbangan bahwa Prabowo-Gibran merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim hukum dari Prabowo-Gibran mengapresiasi penolakan dari PTUN Jakarta terhadap gugatan PDIP ke KPU.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- 7 Hari Jelang Pencoblosan Pilkada, Hasto: Banyak Kandidat dari PDIP Berasal dari Rakyat
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas