Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menuding bahwa Komisioner KPU DKI Jakarta melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak profesional dalam Pilgub 2024.
Mereka menilai KPU DKI Jakarta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilgub DKI yang digelar 27 November 2024 lalu.
Menurut Baco, pihak KPU DKI tidak menyebarkan sebagian Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Hal itu berakibat pada banyaknya masyarakat yang tidak bisa mencoblos dan berakhir golput.
"Tidak becusnya, tidak profesionalitasnya para penyelenggara pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya,” ucap Basri di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
“Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran Formulir C6," lanjutnya.
Basri juga mengaku mendapati temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Info Terbaru Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Mundur
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?