Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco menuding bahwa Komisioner KPU DKI Jakarta melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lantaran tidak profesional dalam Pilgub 2024.
Mereka menilai KPU DKI Jakarta menghilangkan hak masyarakat untuk memilih di Pilgub DKI yang digelar 27 November 2024 lalu.
Menurut Baco, pihak KPU DKI tidak menyebarkan sebagian Formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Hal itu berakibat pada banyaknya masyarakat yang tidak bisa mencoblos dan berakhir golput.
"Tidak becusnya, tidak profesionalitasnya para penyelenggara pilkada ini, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? hak untuk bisa memilih calon gubernurnya,” ucap Basri di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
“Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran Formulir C6," lanjutnya.
Basri juga mengaku mendapati temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak