Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
"Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan," tutur Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
Lantaran hal-hal tersebut, Tim Hukum RIDO pun akan melaporkan KPUD DKI Jakarta ke DKPP.
Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar menyebutkan KPUD telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," jelas Muslim.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
"Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU
- Partisipasi Pemilih di Daerah ini Sangat Rendah, tak Sampai 60 Persen
- Waspada, Potensi Konflik Bisa Muncul Setelah Pilkada
- Anak Kecil Usia 12 Tahun Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU