Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus

Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
Konferensi pers Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

"Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan," tutur Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Lantaran hal-hal tersebut, Tim Hukum RIDO pun akan melaporkan KPUD DKI Jakarta ke DKPP.

Anggota Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar menyebutkan KPUD telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.

"Dengan tidak datangnya formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional," jelas Muslim.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.

"Nanti tim hukum akan melaporkan KPUD Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami," tambahnya. (mcr4/jpnn)

 

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan melaporkan jajaran Komisioner KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News