Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak hanya jajaran KPU DKI Jakarta, mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur.
Pelaporan itu dilakukan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12).
Perwakilan Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Yang kami laporkan ke DKPP ialah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," ucap Muslim.
Menurut dia, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan atau formulit C6.
Pihaknya menilai KPUD seharusnya mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, termasuk pendistribusian undangan untuk memilih.
"Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata dia.
Tim Hukum RIDO melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno