Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak hanya jajaran KPU DKI Jakarta, mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur.
Pelaporan itu dilakukan di kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12).
Perwakilan Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
“Yang kami laporkan ke DKPP ialah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," ucap Muslim.
Menurut dia, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan atau formulit C6.
Pihaknya menilai KPUD seharusnya mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, termasuk pendistribusian undangan untuk memilih.
"Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata dia.
Tim Hukum RIDO melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024