Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyebutkan menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya M Maulana Bungaran menyebutkan ada sejumlah masalah yang terjadi.
Salah satunya, yakni formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
Berdasarkan data yang terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian, di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ucap Maulana dalam keterangannya, Sabtu (7/12).
Sayangnya, kata dia, temuan itu tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," jelasnya.
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra pun geram karena kondisi itu seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra geram karena kondisi itu seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu