Tim Intel Kejagung Bekuk Buronan Kejari Sabang
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul 11.25 WIB. Asnawi merupakan buron yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (31/7).
Tony menjelaskan, Asnawi merupakan tersangka korupsi proyek baliho dan billboard pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Tersangka dari unsur swasta itu dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor: Print-22/N.1.11/Fd.1/02/ 2015 tanggal 2 Februari 2015.
Menurut Tony, anggaran untuk proyek baliho dan billboard Dishub Kota Sabang itu sebesar Rp 193 juta dari APBD tahun 2011. Namun, dalam realisasinya diduga terjadi korupsi. "Kerugian negara Rp 90.653.930," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi