Tim Intel Kejagung Bekuk Buronan Kejari Sabang

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul 11.25 WIB. Asnawi merupakan buron yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (31/7).
Tony menjelaskan, Asnawi merupakan tersangka korupsi proyek baliho dan billboard pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Tersangka dari unsur swasta itu dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor: Print-22/N.1.11/Fd.1/02/ 2015 tanggal 2 Februari 2015.
Menurut Tony, anggaran untuk proyek baliho dan billboard Dishub Kota Sabang itu sebesar Rp 193 juta dari APBD tahun 2011. Namun, dalam realisasinya diduga terjadi korupsi. "Kerugian negara Rp 90.653.930," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri