Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya
Jumat, 24 Juni 2022 – 08:55 WIB

Tim Tabur Kejati Sulut menangkap terpidana kasus penggelapan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara (Sulut) menangkap terpidana tindak pidana kasus penggelapan. Foto: ANTARA HO-Penkum Kejati Sulut
Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terpidana telah menggelapkan uang korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.
Terpidana mempergunakan uang korban menyimpang dari tujuan, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian.
Baca Juga: Uang Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejati Sulut akan diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.(antara/jpnn)
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus terpidana tindak pidana kasus penggelapan yang selama ini menjadi buronan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar