Tim Intelijen Gabungan Berhasil Menangkap Pak Sarpin, Tepuk Tangan dong!
jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil menangkap Sarpin (48), pada Senin (23/11)
Sarpin merupakan Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara.
Sarpin ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (24/11), menjelaskan bahwa Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.
Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
“Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” terang Sunarta.
Tersangka ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (23/11), sekitar pukul 18.30 WIB. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim intelijen gabungan dari Kejagung, Kejati Jambi dan Kejati Sumut, berhasil menangkap Sarpin pada Senin kemarin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK