Tim Intelijen Kejagung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan

Tim Intelijen Kejagung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan
Kasubdit Pengawasan Orang dan Pengawasan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Atang Pujiyanto menunjukkan tanda pengenal palsu jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Selasa (24/8/2021) dini hari. ANTARA/HO-Kejati Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung terus mendalami kasus jaksa gadungan yang sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu terkait dugaan penipuan. 

Tim Intelijen Kejagung memeriksa HS, yang diduga sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan tersebut. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis (26/8), membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor Kejati itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, di Semarang, Selasa (24/8) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp 305 juta.

"Benar ada uang Rp 305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS," katanya.

Uang Rp 305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.

Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp 40 miliar.

Tim Intelijen Kejagung memeriksa HS, terkait dugaan sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News