Tim Intelijen Kejagung Periksa Penyuap Jaksa Gadungan
jpnn.com, SEMARANG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung terus mendalami kasus jaksa gadungan yang sebelumnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu terkait dugaan penipuan.
Tim Intelijen Kejagung memeriksa HS, yang diduga sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan tersebut.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis (26/8), membenarkan pemeriksaan yang sempat dilakukan di kantor Kejati itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang jaksa gadungan berinisial R diamankan di sebuah hotel, di Semarang, Selasa (24/8) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas dari Kejaksaan Agung juga mengamankan uang sebesar Rp 305 juta.
"Benar ada uang Rp 305 juta. Dari hasil klarifikasi, benar uang itu dari Saudara HS," katanya.
Uang Rp 305 juta itu sendiri diduga untuk mengurus kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta yang menjerat HS.
Aksi jaksa gadungan itu terungkap setelah adanya laporan ke Kejaksaan Agung tentang adanya oknum yang menjanjikan proyek di BJB Jawa Barat senilai Rp 40 miliar.
Tim Intelijen Kejagung memeriksa HS, terkait dugaan sebagai pemberi sejumlah uang dengan tujuan menyuap jaksa gadungan yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, eks Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung