Tim Intelijen Kejari Pasbar Bergerak, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Air Bangis
Selasa, 14 Desember 2021 – 22:02 WIB

Terpidana pencabulan anak di bawah umur inisial H saat ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Foto: Antara/Kejaksaan Negeri Pasbar
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperoleh vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60 juta. Kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa. Selanjutnya JPU menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12).(antara/jpnn)
Seorang buronan kasus pencabulan anak kandung berinisial H, 42, ditangkap tim gabungan Kejari Pasbar bersama anggota Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- 295 PPPK Nakes Terima SK Perpanjangan Masa Kerja 5 Tahun
- Tim Bareskrim Bergerak ke Pasaman Barat Sumbar, Hasilnya Luar Biasa
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi