Tim Intelijen Kejari Pasbar Bergerak, Buronan Ini Akhirnya Ditangkap di Air Bangis
Selasa, 14 Desember 2021 – 22:02 WIB
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperoleh vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60 juta. Kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa. Selanjutnya JPU menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Ia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019 di Juli 2019 pukul 23.00 WIB di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12).(antara/jpnn)
Seorang buronan kasus pencabulan anak kandung berinisial H, 42, ditangkap tim gabungan Kejari Pasbar bersama anggota Polsek Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati