Tim Investigator Menyimpulkan Aqua Terbukti Bersalah
Kamis, 09 November 2017 – 15:10 WIB
“Dugaan pelanggaran untuk TIV adalah telah melakukan komunikasi melalui Email dengan BAP untuk degradasi, kunjungan ke toko – toko untuk pengecekan lapangan. Dugaan pelanggaran BAP adalah dengan telah melakukan degradasi di luar prosedur dengan alasan yang dicari-cari serta kunjungan ke toko-toko untuk pengecekan lapangan,” ungkap Arnold Sihombing.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator menyimpulkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b. Atas dasar itu hakim harus menghukum terlapor satu dan dua.(mg7/jpnn)
Dalam sidang lanjutan dugaan monopoli usaha yang dilakukan Aqua di kantor KPPU, Tim Investigator membacakan kesimpulan bahwa pihak Aqua terbukti bersalah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- KPPU Diminta Memelototi Isu Persaingan Usaha Tak Sehat di Industri Otomotif
- Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Patra Niaga Bantah Memonopoli Avtur di Indonesia
- Komisi VI DPR Minta KPPU Responsif Atas Aduan Perusahaan Nasional
- PT BEST Berharap KPPU Bisa Berikan Keadilan Bagi Pelaku Usaha