Tim Itwasum Polri Kecipratan Uang Kontraktor Proyek Simulator
Selasa, 23 April 2013 – 19:49 WIB
Atas perintah Kapolri, maka Tim Itwasum Mabes Polri melakukan preaudit pada 7-9 Maret 2011. Tim Itwasum melakukan preaudit dengan bekal surat perintah nomor : Sprin/355/III/2011 tanggal 3 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Wakil Irwasum Mabes Polri, Rismawan.
Baca Juga:
Diuraikan pula, Direktur PT CMMA, Budi Susanto pernah menemui Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Ternyata, Budi meminta uang Rp 50 juta kepada Sukotjo untuk diberikan kepada Gusti Ketut Gunawa dari Itwasum.
Selain itu pada 10 Maret 2011, Budi juga pernah minta Sukotjo menyediakan uang Rp 1 miliar. "Saya minta 1 M (Rp 1 Miliar) lagi untuk Itwasum, kita nggak bisa ambil uang lain-lain lagi, jadi perintah Kakor (Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, red) uang 1 M dari kamu,” kata JPU mengutip ucapan Budi ke Sukotjo.
Namun, Sukotjo mengaku tidak memiliki uang tunai dan meminta Budi menalanginya lebih dulu. Budi pun langsung menyetujui untuk menalangi Rp 1 miliar.
JAKARTA – Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Irjen Djoko Susilo tidak hanya menguraikan
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran