Tim Jakarta Bergerak Ajak Korban Banjir Gugat Anies Baswedan
Selasa, 14 Januari 2020 – 20:19 WIB
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).
"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi. (ant/dil/jpnn)
Tim Jakarta Bergerak juga berencana melakukan gugatan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Cara Valentino Rossi Menyulam Kebahagiaan Untuk Korban Banjir
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum