Tim Jokowi-JK Minta KPU Konsultasi ke MK

Tim Jokowi-JK Minta KPU Konsultasi ke MK
Tim Jokowi-JK Minta KPU Konsultasi ke MK

jpnn.com - JAKARTA – Petugas penghubung pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudyatmiko Aribowo, menilai apa yang terjadi pada pemilihan presiden 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon presiden, tidak diantisipasi oleh perumus amandemen UUD 1945 dan pembentukan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, terkait ketentuan pemenang.

Karena kedua aturan tersebut tidak membaca kemungkinan capres hanya diikuti dua paslon.

“Pertama, ini terkait biaya dan kemudian antisipasi pemilih. Jangan sampai putaran dua hanya untuk rematch atau tanding ulang karena calonnya ada dua. Kalau putaran dua asumsinya kan ada calon yang gugur, tapi ini dari awal ada dua," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6).

Atas dasar pertimbangan inilah pihak Jokowi-JK, kata Sudyatmiko, meminta KPU berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Namun ternyata MK diduga menolaknya dengan alasan hingga saat ini masih disibukkan dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Kita tidak harus (mengacu kaku pada) UUD atau UU Pilpres, tapi fakta di lapangan. Ada sosiologi hukum bagaimana jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Kita akan sampaikan secara tertulis penjelasan ini kepada KPU untuk bisa disikapi. Kami upayakan hari ini (Selasa,red) bisa diserahkan," ujarnya.

Meski begitu, tim Jokowi-JK mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk melakukan langkah yang terbaik.

“Kita memberi kesempatan kepada KPU melakukan penelahan apakah dimungkinkan secara ketatanegaraan (ketentuan suara terbanyak). Kalau tidak dimungkinkan, jangan dilakukan. Daripada hasilnya digugat banyak pihak," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Petugas penghubung pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudyatmiko Aribowo, menilai apa yang terjadi pada pemilihan presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News