Tim JPU Ingin Tuntutan Hukuman Maksimal untuk Ahok

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menepis tudingan yang menyebut kejaksaan sengaja tak menuntaskan surat tuntutan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama agar ada penundaan sidang.
Menurutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu memang mengalami masalah teknis yuridis sehingga belum menyelesaikan surat tuntutan. “Waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi," kata Prasetyo sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Mantan politikus Partai NasDem itu justru menegaskan, kejaksaan tau mau Ahok -panggilan akrab Basuki- lolos dari dakwaan. Karenanya, kejaksaan pun berupaya menerapkan tuntutan maksimal.
"Karena kami, JPU-nya, berusaha membuat tuntutannya semaksimal mungkin," ungkap mantan jaksa agung muda pidana umum (jampidum) Kejagung itu.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa penundaan itu karena adanya surat Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, permohonan Kapolda ke PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok merupakan bentuk sinergitas antarpenegak hukum.(boy/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo menepis tudingan yang menyebut kejaksaan sengaja tak menuntaskan surat tuntutan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung