Tim KaJi Diminta Lakukan Eksaminasi

Tim KaJi Diminta Lakukan Eksaminasi
Tim KaJi Diminta Lakukan Eksaminasi
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pengusung pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi) pada Pilkada Jawa Timur menilai adanya kejanggalan oada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan KaJi.Ketua DPP PPP bidang Hukum dan HAM, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, putusan MK tersebut jelas tidak adil bagi KaJi maupun PPP.

Menurut Lukman, terdapat lima kejanggalan dalam putusan MK yang diambil SElasa (3/1) itu. Pertama, MK menolak menangani gugatan KaJi atas dasar karena melalui prima-facie (penilaian awal) menetapkan perkara itu bukan kewenangannya. "Ini aneh. MK belum mendengar keterangan para pihak dan memeriksa alat bukti tetapi sudah langsung memutuskan," ujar Lukman di Jakarta, Rabu (4/2).

 

Kejanggalan kedua adalah alasan MK menolak karena gugatan KaJi meruakan persoalan administratif. "Ini juga aneh, bukankah sengketa pilkada itu hakekatnya sengketa tentang hasil akhir yang penyebab pangkalnya adalah masalah administratif?" tandasnya.

 

Lebih lanjut Lukman menyebutkan, kejanggalan ketiga adalah pendapat MK bahwa gugatan KaJi merupakan pelanggaran individual kampanye yang menjadi ranah penegak hukum. Menurut Lukman, MK belum punya dasar untuk sampai pada kesimpulan itu.

 

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pengusung pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi) pada Pilkada Jawa Timur menilai adanya kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News