Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos
Sabtu, 22 Oktober 2016 – 00:49 WIB

Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Akun medsos kampanye itu sudah harus didaftarkan ke KPU Benteng paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye,” jelas Dodi. (sca/sam/jpnn)
Baca Juga:
BENTENG – KPU Bengkulu Tengah (Benteng) berencana membatasi jumlah akun media sosial (medsos) tim kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah