Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang

jpnn.com, BEKASI - Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, mengaku sudah mengeluarkan surat imbauan tentang alat peraga lampanye (APK) dan bahan kampanye kepada semua partai politik pengusung dan tim kampanye paslon.
Pemasangan APK tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
“Menyangkut pemasangan APK di pohon kami pun sudah sejak awal mengimbau agar tidak dipaku, tetapi diikat saja,” kata Syaiful beberapa waktu lalu.
“Karena sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 10 pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” lanjutnya.
Panwaslu Kabupaten Bekasi sedang menginventarisasi pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan bersurat ke seluruh tim kampanye pasangan calon.
“Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat rekomendasi penurunan atau pemindahan APK yang tidak sesuai kepada semua tim kampanye paslon,” tuturnya.
Jika surat rekomendasi tersebut tidak diindahkan, maka kata Syaiful, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar peraturan.
“Kami tunggu sampai akhir Maret ini,” tandasnya.
Pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan