Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 23:01 WIB

Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Andi Saddam/GoBekasi
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 mengatur tentang lokasi terlarang pemasangan APK: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Sementara pada Ayat 10 mengatur pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota dalam memasang APK. (dam/gob)
Pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan