Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang
Minggu, 25 Maret 2018 – 23:01 WIB
![Tim Kampanye Paslon Wajib Copot APK di Tempat Terlarang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/03/25/ilustrasi-penertiban-alat-peraga-kampanye-apk-foto-andi-saddamgobekasi.png)
Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye (APK). Foto: Andi Saddam/GoBekasi
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat 9 mengatur tentang lokasi terlarang pemasangan APK: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Sementara pada Ayat 10 mengatur pertimbangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota dalam memasang APK. (dam/gob)
Pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya di tempat yang terlarang, tapi juga banyak yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas